Pajak Progresif Mulai Diberlakukan 1 Juni
Kendaraan ketiga dan keempat masing-masing 2,5 % dan 3 % dari NJKB, serta untuk kendaraan kelima dan seterusnya 3,5 persen dari NJKB. Ia mengemukakan, pemberlakuan pajak progresif itu masih memberikan toleransi, yakni hanya menerapkan pajak bagi kepemilikan kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. jadi kalau alamatnya sama tapi namanya berbeda, tidak akan kena pajak progresif jelas Hadi. Menurut dia, pemberlakuan pajak progresif didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang dipayungi UU No 28 Tahun 2009 tantang Pajak dan Retribusi Daerah, kebijakan itu tak berlaku surut. Sekda meminta masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotornya dan belum dibalik nama agar segera melapor ke Samsat terdekat agar takterkena pajak progresif. Pajak itu diterapkan unuk memberikan rasa keadilan. Masyarakat yang lebih mampu, yang dipresentasikan dengan kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit, membayar pajak lebih besar.Serta untuk mengendalikan dampak lingkungan dan meningkatkan pendapatan daerah, terangnya. Rp 65 Miliar/Tahun Kepala Dinas Pendapatan dan pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jateg, Herry Supangkat menambahkan, dengan diberlakukan pajak progresif tersebut, potensi pendapatan yang bisa diperoleh pemprov Jateng Rp 65 milliar per tahun.Namun untuk tahun ini, karena diberlakukan mulai Juni, pendapatan yang bisa diperoleh mungkin separo dari perkiraan tersebut ujarnya. Ia memaparkan, perkiraan potensi pendapatan itu dihitung dari jumlah kendaraan yang terkena pajak progresif sebanyak 2,6% dari total 6.700.000 kendaraan di Jateng, atau sekitar 187.964 kendaraan. Jumlah itu terdiri atas 10.170 kendaraan roda dua dan 177.794 kendaraan roda empat. Selain tiu kami juga memberlakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang semula 10% naik menjadi 12%. selan itu kendaraan dinas milik pemerintah TNI/Polri yang sebelumnya tidak terkena pajak kendaraan bermotor, dengan diberlakukanya peraturan ini nanti juga akan kena pajak,:jelasnya.