Pemprov Jateng Glontorkan Bantuan Rp. 2,89 Milyar Ke Pemkab Pati
Bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah kepada Kabupaten Pati tersebut senilai Rp. 2,93 Milyar rupiah. Penggunaan dana tersebut, selain untuk perbaikan irigasi, maupun tanggul, juga untuk pembuatan saluran pompa di Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo. Dana itu juga akan digunakan untuk pembinaan managemen pembiayaan alat peraga SD. Ketua DPRD Kabupaten Pati Sunarwi SE MM yang diwawancara diruang kerjanya, usai memimpin rapat pimpinan membahas penggunaan bantuan keuangan dari Pemprove tersebut mengungkapkan, uang bantuan tersebut harus masuk ke APBD, dan Pemkab Kabupaten Pati harus memberi dana pendampingan. Besarnya dana pendampingan itu 10 persen dari nilai bantuan yang diterima dari Pemprov Jateng. “Namun khusus untuk bantuan sarana dan prasarana, kita harus keluarkan dana pendampingan sebesar Rp. 282 juta. Rp.200juta kemarin sudah dikeluarkan, sedang untuk yang Rp.83 juta nanti kita akan alokasikan dari anggaran tak terduga.”, Menurut Sunarwi SE MM, anggaran dari Pemprov tersebut, Rp. 2,83 Milyar diserahkan pengelolaannya ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Rp. 100 Juta sisanya diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pati. Dana senilai Rp. 2,83 Milyar tersebut terbagi untuk proyek perbaikkan irigasi Rp. 2 Milyar, proyek pengurukkan tanggul Rp.750 Juta, dan proyek pembuatan saluran pompa di Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo senilai Rp. 80 Juta. Dan sisanya Rp. 100 Juta, untuk pembinaan managemen pembiayaan alat peraga pembelajaran di SD-SD. “Hanya saja tadi dalam rapat, sempat terjadi interupsi yang menanyakan yang terpenting dalam penggunaan anggarannya dapat dijalankan sesuai dengan aturan. Dan para pimpinan dewan tidak melanggar ketentuan aturan yang berlaku atau berjalan dengan tertib.”, jelasnya kepada sejumlah wartawan. Rapat pimpinan yang berlangsung di ruang rapat II DPRD Kabupaten Pati tersebut, dipimpin Ketua DPRD Pati Sunarwi SE MM, Wakil Ketua Dewan Jhoni Kurnianto ST MMT, Adji Sudarmaji, dan Sutrisno ST. Kepastian bantuan keuangan yang dibahas eksekutif dan legislatif itu, menyusul turunnya surat dari Sekda Provinsi Jateng Hadi Prabowo atas nama Gubernur Jawa Tengah, tertanggal 28 Agustus 2009 lalu. Surat itu bernomor 903/17045, yang dikirimkan ke Bupati Pati dengan tembusan Ketua DPRD Kabupaten Pati.