Sekda Pati : Ketidaknetralan ASN Hanya Boleh Dilakukan Dalam Bilik Suara
Bertempat di Hotel New Merdeka, Sekda Pati Jumani, Minggu (11/8), menghadiri sosialisasi tahapan dan netralitas aparatur sipil negara dan kepala desa dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur serta bupati/wakil bupati.
Sekda Pati Jumani menyampaikan apresiasi kepada Ketua KPU Kabupaten Pati beserta jajaran atas terselenggaranya Sosialisasi Tahapan Pemilihan serta Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Proses Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati kali ini.
Dalam pidatonya, Jumani mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini merupakan salah satu pilar demokrasi fundamental dalam sistem pemerintahan. Dalam konteks ini, netralitas ASN dan Kepala Desa menjadi krusial untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik.
"Sebagai bagian dari aparat pemerintah dan penyelenggara pemerintahan, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi kita sehingga tidak terseret derasnya arus kontestasi politik", tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, imbuh Sekda, akan disampaikan informasi mengenai tahapan pemilihan yang akan dilaksanakan, serta aturan-aturan yang harus diikuti untuk memastikan netralitas ASN dan Kepala Desa.
"Harapannya dengan pemahaman yang lebih baik mengenai tahapan Pilkada dan hal-hal yang menjadi kewajiban selaku ASN dan Kepala Desa, maka kita dapat menghindari potensi pelanggaran dan memastikan pelaksanaan pilkada berjalan secara berkualitas", sambungnya.
Beberapa hal penting yang perlu dipedomani, menurut Jumani, diantaranya adalah terkait pentingnya ketaatan dan kepatuhan terhadap regulasi serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait.
"Termasuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, terbebas dari berbagai intervensi serta manipulasi politik yang berpotensi menimbulkan benturan dan konflik kepentingan", tegasnya.
Hal ini, imbuh Sekda, lantaran urgensi ASN dan Kepala Desa sebagai motor penggerak pemerintahan serta komponen penting dalam birokrasi yang harus dapat menjamin bahwa pelaksanaan pemilu dan Pilkada dapat berjalan dengan penuh integritas dan bermartabat.
Pada dasarnya setiap ASN atupun kepala desa, tetap memiliki hak politik untuk memilih, namun menurut Jumani, dalam menyalurkan haknya tersebut terdapat sekat dan etika yang harus dijaga.
"Patut menjadi perhatian bahwa pelanggaran yang sering terjadi yakni pemberian dukungan terhadap salah satu paslon, bukan hanya bersifat fisik semata seperti kehadiran dalam acara deklarasi, kampanye ataupun menjadi pengurus partai politik", terang Sekda.
Namun berdasar dari data Komisi ASN, sambung Jumani, pelanggaran netralitas ASN yang terjadi didominasi oleh tindakan memberikan dukungan kepada salah satu Paslon di media sosial.
"Tentunya ini harus menjadi perhatian bersama bahwa penggunaan media sosial utamanya di tahun politik seperti ini harus dilaksanakan secara bijak dan berhati-hati", tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa ketidaknetralan ASN hanya boleh dilakukan dalam bilik suara saat memberikan hak suara, namun diluar itu netralitas merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar.
Selanjutnya, lanjut Jumani, ASN dan Kepala Desa dalam upaya menjaga netralitas, harus dipastikan bahwa pelayanan publik yang dilaksanakan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dan senantiasa mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
"Terakhir saya juga ingin menekankan pentingnya sinergitas dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Karena kerja sama yang harmonis antara seluruh elemen terkait dengan lembaga penyelenggara pemilihan akan sangat mempengaruhi kelancaran proses dan tahapan Pilkada", pungkasnya. (fn3 /FN /AP)