Bupati Diminta Banding

Sejak awal dia menduga, pengajuan gugatan oleh 12 Pengusaha karaoke telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Bupati Tasiman. Menurutnya, ada indikasi skenario  untuk menempuh upaya hukum tersebut setelah SK diterbitkan 17 Juli lalu. Terlepas dari banyak celah atau tidak untuk digugat, penerbitan SK tersebut seperti setengah hati. Apalagi, kata dia, Bupati pernah mengeluarkan pernyataan bahwa kebijakan itu diambil karena tekanan dari Aliansi Petisi Rakyat Pati Menolak Karaoke yang merupakan gabungan berbagai ormas keagamaan dan sosial. Ribuan massa aliansi pernah berujuk rasa pada 23 Februari di depan Kantor Bupati Pati. Mereka antara lain datang dari PC NU bersama organisasi sayap di bawahnya, PD Muhammadiyah berikut lembaga dibawahnya serta Ya Ummi Fatimah. Dalam kesempatan itu, kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pati juga ambil bagian. Setelah aksi tersebut, Bupati membuka ruang dialog dengan perwakilan ormas dan pengusaha. Pertemuan yang digelar lebih dari sekali tidak membuahkan hasil lantaran masing-masing kukuh pada pendiriannya sehingga muncul SK penutupan karaoke. Sejalan dengan itu, pemkab juga menggodok rancangan peraturan bupati (raperbup) yang secara khusus mengatur tentang keberadaan tempat karaoke. Lantaran dianggap hanya melegalkan usaha karaoke maka sejumlah ormas, seperti NU dan MuI yang dimintai tanggapannya menolak secara tegas penetapan rancangan tersebut. "Setelah proses itu dimungkinkan ada pertemuan intensif antara Bupati dan pengusaha sehingga muncul gugatan di PTUN. Ini semakin memperkuat pertanda bahwa pemerintahan Pati sangat tidak aspiratif karena hanya mengakomodasi sebagian kecil masyarakat dari kalangan berduit tanpa mempertimbangkan keresahan mayoritas masyarakat," ungkapnya. Kendati mencium gelagat yang kurang baik, pihaknya belum merencanakan untuk turun ke jalan kembali. Pihaknya saat ini fokus membangun kesadaran bersama masyarakat untuk memerangi kemungkaran.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda