Tempat Karaoke Dijinkan Buka Selama Dua Jam
Jam operasional tempat hiburan malam yang diperbolehkan, ujar Muhammad Chanafi, Kasi Operasi dan Penertiban Kantor Satpol PP mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB. Ada pengurangan jam operasional satu jam dibandingkan dengan bulan ramadan tahun lalu. "Selama beroperasi tentunya akan terus dilakukan pemantauan terhadap tempat karaoke. Jam malam yang ditentukan ini harus ditaati para pengelola karaoke yang ada," ujar Muhammad Chanafi, kemarin. Pemantauan tempat itu, imbuhnya, akan dilakukan tim gabungan yang melibatkan Polres Pati, Satpol PP, Kayandu, dan instansi lainnya. Sehingga, jam malam itu dapat berlaku dengan efektif. Bila ada yang melakukan pelanggaran, lanjutnya, dapat terancam ijin usaha yang dimiliki. Namun, kewenangan pencabutan ijin usaha itu berada di Kantor Pelayanan Terpadu (Kayandu). Selain menentukan jam malam, Kasi Operasi dan Penertiban ini juga mengatakan, sebelum memasuki bulan Ramadan tempat hiburan malam ini harus tutup. Selama tiga hari sebelum puasa dan satu hari setelah memasuki bulan puasa harus ditutup. "Penutupan sementara ini dimulai tanggal 19-23 Agustus ini, tanggal 24 Agustus tempat karaoke sudah mulai buka dengan ketentuan jam malam tadi. Hanya boleh beroperasi selama dua jam," terangnya. Sebelum lebaran, jelas Muhammad Chanafi, yakni H-2 lebaran juga harus tutup. Begitu juha H+2 lebaran, tempat hiburan malam ini juga harus ditutup untuk menghormati masyarakat yang lain. Adanya pemberlakuan jam malam dan penutupan sementara ini, dia mengaku, sudah dilakukan sosialiasi oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga. "Sosialisasi sudah disampaikan kepada pengelola tempat hiburan," paparnya.