PENDATAAN USAHA WARUNG INTERNET DI KABUPATEN PATI

1. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota. 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut untuk memperlancar kegiatan kepada para Pemilik/Pimpinan/Pengelola warung Internet untuk dapat mempersiapkan data-data berkaitan dengan perizinan kegiatan tersebut di atas berupa : 1. Foto Copy KTP dan KK atau identitas lain bagi pemohon perseorangan. 2. foto Copy Anggaran Dasar Perusahaan yang merupakan akta pendirian perusahaan berikut perubahan-perubahannnya sampai dengan yang terakhir untuk Badan Usaha. 3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ). 4. Fotocopy SITU dan / atau SIUP.. 5. Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemilikdan/ atau Pengelola dengan ISP. 6. Pas Photo terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 ( dua ) lembar Data-data tersebut perlu dipersiapkan apabila dalam pendataan Warung Internet. Data-data tersebut diatas nantinya untuk lampiran formulir pendaftaran untuk memperoleh Surat Rekomendasi bagi warung Internet yang telah di data pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab.Pati. Berkaitan dengan kegiatan tersebut, DISHUBKOMINFO juga mengajak kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat di wilayah Pati untuk turut aktif : - melaporkan tentang keberadaan Warung Internet yang belum memliki rekomendasi dari DISHUBKOMINFO ; - melaporkan tentang keberadaan Warung Internet yang memiliki Bilik-bilik tertutup ; - melaporkan tentang keberadaan Warung Internet yang dipergunakan untuk mangkal siswa-siswa yang membolos sekolah. - melaporkan tentang keberadaan Warung Internet yang menyimpan atau menyebarkan konten porno. dengan cara melaporkan kepada DISHUBKOMINFO Kab.Pati ( Bidang Infokom, Seksi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) No. Tlp : (0295) 381406 atau dapat mengirm email kepada: 1. Kabid Infokom. alamat email : [email protected]. 2. Kasi SKDI. alamat email : [email protected].  

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda