Pemberhentian Sekda, Dinilai Ada Kesalahan Administrasi
Karena pengangkatan dan pemberhentian seorang Sekda semestinya berdasarkan SK Gubernur, tapi dalam perjalananya, hanya berdasarkan SK Bupati. Sehingga pengangkatan dan pemberhentian Sri Merditomo dari jabatannya sebagai Sekda Pati dinilai cacat hukum. Ir Sri Merditomo yang terdongkel dari kursi Sekda Pati, melalui Kuasa Hukum yang ditunjuknya Nimerodin Gule SH dan Mubasirin SH dari LSBH Teratai Pati menilai, Surat Keputusan Bupati Pati tentang perpanjangan batas usia pensiun PNS sebagai Sekda Pati, mulai 1 September 2008 hingga 31 Agustus 2009, cacat hukum. Menurut Nimerodin Gule SH yang didampingi Mubasirin SH, kesalahan atau cacat hukum dalam surat keputusan tersebut, terkait dengan kewenangan pejabat yang mengesahkannya. Karena kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Sekda, bukan pada Bupati Pati. “Ini adalah kewenangan Gubernur bukan Pak Bupati, dan disisi lain soal ketentuan usia pensiun 58 atau 60 tahun. Jadi tidak ada pensiun di usia 59 tahun 2 bulan itu gak ada itu.”, jelas Nimerodin Gule SH. Nimerodin Gule SH meminta adanya revisi SK pengankatan dan pemberhentian Ir Sri Merditomo sebagai Sekda, karena terjadi dua kesalahan yang dilakukan Bupati Tasiman. Karena disatu sisi SK pengangkatan dan pemberhentian Sekda menjadi kewenangan Gubernur, di sisi lain soal ketentuan pensiun di usia 58 atau 60 tahun. Dan menuntut adanya kepatuhan dalam pelaksanaan hukum, kalau masih tetap nekat pihaknya akan mengambil langkah hukum. “Kita murni aspek hukum, entah itu ada kepentingan lain itu kami tidak tahu. Yang kita tegakan di Pati ini adalah siapapun Bupati atau Sekdanya mendatang, harus patuh pada hukum. Ini bukan kepentingan Pak Tomi saja. karena kebetulan saja Pak Tomi mengalami musibah ini. Tujuannya pagi ini agar Bupati dalam rangka mengangkat dan memberhentikan Sekda berikutnya harus berdasarkan hukum. Ini lembaga negara Kabupaten Pati yang berdasarkan hukum bukan setara dengan warung kopi, baik gulanya banyak maupun gulanya sedikit terserah pemilik warung. Tapi ini rule of law, ini adalah negara hukum.”, jelas Nimerodin Gule SH. Menanggapi hal ini, Bupati Pati Tasiman meminta agar Ir Sri Merditomo dapat legowo menerima keputusan dari Gubernur. Bupati Tasiman juga menampik soal adanya rumor yang menyatakan kalau hengkangnya Sri Merditomo dari kursi Sekda skenario Bupati atau Wakil Bupati. Sehingga dipublik muncul kesan Sri Merditomo dilengserkan, untuk mendapatkan empati dari masyarakat. “Enggak! Itu begini ya siapapun orangnya saya gak pernah memberi masukan mengenai jabatan seseorang semuanya gak ada. Bahkan saya nguyo-nguyo Pak Tomi (Sekda) saya gak pernah. Justru sebaliknya saya memberikan masukan kepada Pak Tomi untuk mempersiapkan diri kalau mau NyaBup (Nyalon Bupati). Karena jika mempermasalahkan hal ini, justru masyarakat berpikiran lain "tegasnya".