Warga Plangitan Menentang Pembangunan Tempat Hiburan Karaoke

Menurut Kades Plangitan Purwanto, kepastian pengusaha tempat hiburan kafe dan karaoke belum memiliki ijin tersebut, karena pihaknya belum pernah menyetujui pengajuan perijinan yang mendasar seperti ijin lingkungan.

Bupati Pati Tasiman yang dimintai tanggapannya menegaskan, agar pengusaha tempat hiburan karaoke yang dulunya menempati dikompleks Plasa Puri, untuk tidak asal-asalan dan seenaknya mendirikan tempat hiburan. Apalagi tanpa mempedulikan lingkungan sekitar. Sehingga jumlahnya harus dibatasi.

“Ya saya tahu, namanya saja usaha. Tapi kalau terlalu banyak nanti merepotkan. Saya akan batasi dan saya lihat dulu ini. Makanya dengan adanya hal semacam ini, agar bagian perijinan berhati-hati, mengeluarkan ijin.”, jelas Bupati Tasiman.

Informasi yang PAS Pati dapatkan, untuk dapat beroperasinya suatu usaha harus memiliki sejumlah ijin. Mulai dari ijin lokasi, lingkungan/gangguan [HO] berdasar rekomendasi Kades dan Camat, IMB, kemudian pengusaha harus melengkapi juga ijin SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan [TDP], ijin operasional dari Disbudparpora, serta ijin keramaian dari Polres Pati.

Tapi dari pengalaman masa lalu, hampir seluruh tempat hiburan karaoke yang ada di Kabupaten Pati, hanya beberapa yang memenuhi syarat perijinan.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda