Dishubkominfo Beri Arahan Juru Parkir

Dengan demikian, untuk sementara pihaknya belum melibatkan jajaran SKPD lain yang terkait. Akan tetapi hal itu sebagai laporan langkah penanganan, termasuk jika muncul pelanggaran dalam pelaksanaan parkir tidak hanya di kawasan Simpanglima, melainkan juga lokasi parkir lain di pinggir jalan raya. Disamping itu, upaya tersebut juga sekaligus untuk memantau pemberlakuan tarif parkir oleh para juru parkir. Disisi lain, pihaknya juga akan memanggil koordinator lapangan (korlap) parkir untuk mengecek sejauh mana kebenaran soal tarif tersebut. Apalagi, pihaknya juga menerima laporan ketika petugas mengecek juru parkir liar disisi timur bundaran lapangan alun-alun. "Juru parkir itu mengaku selalu menyetor retribusi kepada petugas dari Dishubkominfo, "ujarnya. Melegalkan Padahal, kata Desmon Hastiono, MM, selama ini pihaknya tidak pernah memungut retribusi dari parkir liar. Berapa pun hasil yang mereka peroleh masuk kantong pribadi, karena jika mereka diwajibkan setor retribusi hal itu sama saja melegalkan apa yang mereka lakukan. Menurut analisanya, parkir liar dikawasan alun-alun itu ada dua kategori. Yakni, liar karena melanggar rambu larangan parkir yang terpasang, sehingga masalah tersebut yang berhak menindak adalah petugas dari Satlantas. Sedangkan liar dalam kategori kedua, karena diberlakukan sistem titipan, sehingga punya alasan tarif parkir beda dengan titipan, sehingga bisa memberlakukan tarif ugal-ugalan. Apalagi jika hal itu disertai dengan pemaksaan, jelas merupakan pidana kriminal. Khusus masalah tersebut yang berwenang menindak, adalah jajaran Satreskrim Polres Pati. Sebab sesuai aturan, pihaknya tidak mempunyai wewenang melakukan eksekusi dan pemberian sanksi terhadap parkir liar. Wewenang pihaknya hanya terhadap parkir resmi, yang pemungutannya sesuai perda. Dengan demikian, masalah tersebut akan kami sampaikan kepada jajaran terkait dalam rapat koordinasi, "imbuhnya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda