Penempatan PNS Diminta Diperdakan
Pria yang juga menjabat Ketua Kadinda Pati ini, berharap, masukan pihaknya dapat segera ditindaklanjuti untuk menata kesemrawutan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab. Sekaligus memberikan rambu-rambu dengan sanksi hukum tegas bagi pemangku kebijakan yang berwenang menempatkan PNS pada jabatan tertentu. " Kami mengamati, selama ini ada indikasi jabatan di Pati ini tidak gratis. Itu karena aturan yang dijadikan cantolan selama ini hanya dipahami secara subjektif," tandasnya.
Kebijakan Subjektif
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil kurang dipahami secara seksama. Akibatnya dia menduga, sering kali muncul kebijakan subjektif. " Kalau ada perda yang mengatur khusus tentang itu, saya yakin ceritanya akan lain. Karena ada ketentuan hukum yang mengikat jika ketentuan di dalamnya dilanggar." ucap dia.
Tidak itu saja, pihaknya juga berharap, Baleg DPRD juga memanfaatkan haknya untuk memunculkan perda inisiatif lainya yang lebih spesifik, yang berkaitan dengan penempatan guru dalam jabatan Kepala Sekolah.
Wakil Ketua DPRD Sutrisno ST yang juga selaku Koordinator Komisi I mengakui, telah menerima masukkan dari LSM tersebut. Hanya, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dasar hukum dan materi untuk dikaji lebih lanjut." Ini termasuk baru, karena belum ada daerah yang mempunyai perda seperti ini. Jasi, kami butuh waktu." tegasnya.
Pada tingkat Komisi I, sambungnya, telah dibahas masukan tersebut. Saat ini mereka tengah merancang untuk konsultasi dengan para pakar dan meminta masukan dari masyarakat. " Kami tetap agendakan tahun ini, tetapi perlu kejelian dan belum bisa dipastikan waktunya sampai kapan . Karena kalau tidak lengkap dan sesuai dengan kajian yang mendalam akan mudah dipatahkan," tandas dia.
Kebijakan Subjektif
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil kurang dipahami secara seksama. Akibatnya dia menduga, sering kali muncul kebijakan subjektif. " Kalau ada perda yang mengatur khusus tentang itu, saya yakin ceritanya akan lain. Karena ada ketentuan hukum yang mengikat jika ketentuan di dalamnya dilanggar." ucap dia.
Tidak itu saja, pihaknya juga berharap, Baleg DPRD juga memanfaatkan haknya untuk memunculkan perda inisiatif lainya yang lebih spesifik, yang berkaitan dengan penempatan guru dalam jabatan Kepala Sekolah.
Wakil Ketua DPRD Sutrisno ST yang juga selaku Koordinator Komisi I mengakui, telah menerima masukkan dari LSM tersebut. Hanya, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dasar hukum dan materi untuk dikaji lebih lanjut." Ini termasuk baru, karena belum ada daerah yang mempunyai perda seperti ini. Jasi, kami butuh waktu." tegasnya.
Pada tingkat Komisi I, sambungnya, telah dibahas masukan tersebut. Saat ini mereka tengah merancang untuk konsultasi dengan para pakar dan meminta masukan dari masyarakat. " Kami tetap agendakan tahun ini, tetapi perlu kejelian dan belum bisa dipastikan waktunya sampai kapan . Karena kalau tidak lengkap dan sesuai dengan kajian yang mendalam akan mudah dipatahkan," tandas dia.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda