Karyawati RSU Kuasai Aset Tanah Pemkab
Namun penyewa lainnya telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan,
termasuk menandatangani surat pernyataan. Yakni jika sewaktu-waktu
Pemkab membutuhkan, agar penyewa itu harus pindah tanpa menuntut ganti
rugi atau kompensasi lainnya dalam bentuk apa pun.
Penyewaan lahan kaveling tersebut dimulai sejak tahun 2007 yang setiap tahun harus diperbarui. Namun lain dengan Habibah, perempuan itu tiba-tiba mengajukan permohonan sewa pakai tahun 2009, tapi di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan rumah miliknya.
Padahal, penyewa kaveling itu yang tertera dalam daftar adalah Nur Cahyono. Karena tiba-tiba muncul pemohon Habibah, maka Dinas pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Darah (DPPKAD) Kabupaten Pati pun memanggilnya.
Kendati sudah tiga kali dipanggil, perempuan itu tidak pernah memenuhinya. Padahal pemanggilan itu untuk klarifikasi berkait dengan kaveling yang telah ada bangunan permanennya itu. Namun Habibah sama sekali tidak pernah menandatangani permohonan sewa pakai aset kaveling tersebut.
Dengan kata lain, jika pemanfaatan kaveling itu masih berkaitan dengan penyewa pertama, seharusnya sewaktu dipanggil ke kantor bersedia datang untuk menjelaskan permasalahannya. Lagi pula, jika kaveling dengan status sewa pakai itu tiba-tiba di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal permanen, tentu patut dipertanyakan.
Kepala DPPKAD Kabupaten Pati, Edy Suwanto SE MM ketika ditanya berkait dengan hal tersebut membenarkan. "Karena permasalahan tersebut sampai sekarang belum tuntas, maka upaya penyelesaiannya sekarang diambil alih oleh Tim Aset Kaupaten Pati," uajarnya.
Dijumpai di kediamannya yang berlokasi di lahan kaveling aset Pemkab Pati, Habibah tidak berada di tempat, bahkan pintu gerbang depan rumahnya terkunci rapat. Ketika dihubungi di kantornya Senin (28/6) kemarin, juga sama saja.
Demikian pula saat dihubungi lewat ponsel meskipun terdengar nada tunggu, tapi tidak diangkat. Akan tetapi, upaya untuk menghubungi yang bersangkutan lewat ponselnya , hingga Senin (28/6) kemarin juga tidak aktif.
Penyewaan lahan kaveling tersebut dimulai sejak tahun 2007 yang setiap tahun harus diperbarui. Namun lain dengan Habibah, perempuan itu tiba-tiba mengajukan permohonan sewa pakai tahun 2009, tapi di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan rumah miliknya.
Padahal, penyewa kaveling itu yang tertera dalam daftar adalah Nur Cahyono. Karena tiba-tiba muncul pemohon Habibah, maka Dinas pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Darah (DPPKAD) Kabupaten Pati pun memanggilnya.
Kendati sudah tiga kali dipanggil, perempuan itu tidak pernah memenuhinya. Padahal pemanggilan itu untuk klarifikasi berkait dengan kaveling yang telah ada bangunan permanennya itu. Namun Habibah sama sekali tidak pernah menandatangani permohonan sewa pakai aset kaveling tersebut.
Dengan kata lain, jika pemanfaatan kaveling itu masih berkaitan dengan penyewa pertama, seharusnya sewaktu dipanggil ke kantor bersedia datang untuk menjelaskan permasalahannya. Lagi pula, jika kaveling dengan status sewa pakai itu tiba-tiba di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal permanen, tentu patut dipertanyakan.
Kepala DPPKAD Kabupaten Pati, Edy Suwanto SE MM ketika ditanya berkait dengan hal tersebut membenarkan. "Karena permasalahan tersebut sampai sekarang belum tuntas, maka upaya penyelesaiannya sekarang diambil alih oleh Tim Aset Kaupaten Pati," uajarnya.
Dijumpai di kediamannya yang berlokasi di lahan kaveling aset Pemkab Pati, Habibah tidak berada di tempat, bahkan pintu gerbang depan rumahnya terkunci rapat. Ketika dihubungi di kantornya Senin (28/6) kemarin, juga sama saja.
Demikian pula saat dihubungi lewat ponsel meskipun terdengar nada tunggu, tapi tidak diangkat. Akan tetapi, upaya untuk menghubungi yang bersangkutan lewat ponselnya , hingga Senin (28/6) kemarin juga tidak aktif.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda