LBH Advokasi Nasional Surati Bupati Pati, Adukan Penyimpangan Seleksi Pengawas Sekolah
Surat tertanggal 17 Agustus 2009 tersebut, berisi kinerja Disdik Pati, terkait temuan penyimpangan dalam seleksi Tenaga Fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, tahun 2009. Selain itu LBH Advokasi Nasional Pati juga mengancam akan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak terkait, bila laporan tersebut tidak tanggapan Bupati Pati, dalam waktu 3 kali 24 jam, sejak surat tersebut diterima.
Direktur LBH Advokasi Nasional Pati Maskuri SH kepada PAS Pati mengungkapkan, supervisi yang dilakukan tim yang dibentuknya itu menemukan adanya indikasi penyimpangan oleh tim penguji. Yakni masih meloloskan, dan melanjutkan penilaian administrasi terhadap dokumen, beberapa orang calon pengawas, yang tidak menyertakan bendel berkas aslinya.
Padahal sesuai Peraturan Bupati Pati No 40 tahun 2009, tentang protap seleksi dan pengangkatan dalam jabatan fungsional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik menyatakan, calon pengawas yang mengikuti seleksi selain mengirimkan berkas usulan yang terdiri atas bendel asli.
Maskuri SH menilai tindakan tim penguji tidak prosedural, dan melampaui kewenangan Bupati. Karena tim penguji tetap meloloskan penilaian administrasi terhadap dokumen beberapa calon yang tidak menyertakan bendel asli. Atas temuan tersebut tutur Maskuri, LBH Advokasi Nasional meminta Bupati untuk mencoret/mendiskualifikasi beberapa calon pengawas yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Bupati, serta meminta Bupati Pati melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk membentuk tim penguji baru, karena tim penguji saat ini dinilai gagal melaksanakan tugasnya dengan baik.
“LBH Advokasi Nasional Pati juga minta agar Bupati Pati menjatuhkan sanksi kepada tim penguji karena melampaui kewenangan Bupati. Yakni mereka telah membuat aturan hukum sendiri yang bertentangan dengan Perbup tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik.”, katanya bersemangat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Drs Sarpan SH MM saat dikonfirmasi PAS Pati melalui selulernya mengaku masih berada di Semarang dan belum tahu persis mengenai temuan LBH Advokasi Nasional ini. “Apalagi surat yang dilayangkan LBH Advokasi Nasional Pati, belum sampai ke meja kerjanya. Namun setelah mengetahui isinya, akan segera di klarifikasi.”, tuturnya.
Selain dikirim kepada Bupati Pati, LBH Advokasi Nasional Pati juga menembuskan surat tersebut kepada Gubernur Jawa Tenga, Wakil Bupati Pati, Sekda Pati, Kepala Disdik Pati, Inspektorat Kabupaten Pati, Ketua PGRI Kabupaten Pati, dan Media Massa.
Direktur LBH Advokasi Nasional Pati Maskuri SH kepada PAS Pati mengungkapkan, supervisi yang dilakukan tim yang dibentuknya itu menemukan adanya indikasi penyimpangan oleh tim penguji. Yakni masih meloloskan, dan melanjutkan penilaian administrasi terhadap dokumen, beberapa orang calon pengawas, yang tidak menyertakan bendel berkas aslinya.
Padahal sesuai Peraturan Bupati Pati No 40 tahun 2009, tentang protap seleksi dan pengangkatan dalam jabatan fungsional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik menyatakan, calon pengawas yang mengikuti seleksi selain mengirimkan berkas usulan yang terdiri atas bendel asli.
Maskuri SH menilai tindakan tim penguji tidak prosedural, dan melampaui kewenangan Bupati. Karena tim penguji tetap meloloskan penilaian administrasi terhadap dokumen beberapa calon yang tidak menyertakan bendel asli. Atas temuan tersebut tutur Maskuri, LBH Advokasi Nasional meminta Bupati untuk mencoret/mendiskualifikasi beberapa calon pengawas yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Bupati, serta meminta Bupati Pati melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk membentuk tim penguji baru, karena tim penguji saat ini dinilai gagal melaksanakan tugasnya dengan baik.
“LBH Advokasi Nasional Pati juga minta agar Bupati Pati menjatuhkan sanksi kepada tim penguji karena melampaui kewenangan Bupati. Yakni mereka telah membuat aturan hukum sendiri yang bertentangan dengan Perbup tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik.”, katanya bersemangat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Drs Sarpan SH MM saat dikonfirmasi PAS Pati melalui selulernya mengaku masih berada di Semarang dan belum tahu persis mengenai temuan LBH Advokasi Nasional ini. “Apalagi surat yang dilayangkan LBH Advokasi Nasional Pati, belum sampai ke meja kerjanya. Namun setelah mengetahui isinya, akan segera di klarifikasi.”, tuturnya.
Selain dikirim kepada Bupati Pati, LBH Advokasi Nasional Pati juga menembuskan surat tersebut kepada Gubernur Jawa Tenga, Wakil Bupati Pati, Sekda Pati, Kepala Disdik Pati, Inspektorat Kabupaten Pati, Ketua PGRI Kabupaten Pati, dan Media Massa.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda