Keterbukaan Informasi Publik, Sebuah Keniscayaan
Seiring dengan disahkannya UU No.14 Th.2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), keterbukaan informasi publik di setiap badan publik menjadi keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. UU KIP menjamin setiap wargabya untuk mengakses informasi publik di seluruh badan publik di Indonesia, dan badan publik wajib menyediakan informasi tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam UU. Pemberlakuan secara efektif UU KIP di Indonesia mulai 1 Mei 2010 merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi warga negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin pasal 28F UUD 1945. Oleh karena itu ke depan badan publik secara konsisten ituntut untuk mengembangkan sistem yang lebih terbuka dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat. Segala informasi dan aktivitas badan publik, selain yang dikecualaikan harus dibuka selebar mungkin kepada masyarakat. Terkait dengan masalah tersebut, keterbukaan di kalangan badan publik harus dijadikan prioritas. Dengan mengedepankan keterbukaan, semua proses yang terjadi akan menjadi jelas, sehingga efektivitas dan efisiensi serta kinerja lembaga publik akan diketahui oleh seluruh masyarakat. Keterbukaan juga akan membuat sistem, prosedur dan tata kerja lembaga publik dapat dikontrol, sehingga jelas apa yang harus diperbaiki, siapa yang harus dicontoh dan bagaimana pelayanan terhadap masyarakat semestinya dilakukan. Keterbukaan informasi publik di sisi lain juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik sehingga akan memunculkan keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan kebijakan. Kolaborasi antara masyarakat dan badan publik pada akhirnya akan menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Secara umum, keterbukaan informasi publik yang berdasarkan pada prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas juga akan memperkuat demokrasi dan mendorong pengelolaan negara berjalan lebih efisien dan efektif. Tidak berlebihan apabila keterbukaan informasi publik merupakan elemen esensial pemerintahan demokratis yang menjunjungtinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance). Tantangan dalam era keterbukaan informasi publik adalah bagaimana meningkatkan layanan publik, mengembangkan integritas publik, mengelola sumber daya publik, mengembangkan komunitas komunitas yang lebih aman, serta mengembangkan akuntabilitas lembaga. Untuk itu dibutuhkan komitmen dari semua badan publik untuk segera membuka diri dan memberikan akses kepada masyarakat yang ingin mengetahui informasi publik. Tanpa adanya komitmen badan publik untuk membuka diri dan memberikan akses, keterbukaan informasi publik hanya akan menjadi jargon belaka. sumber ilustrasi gambar: dreamindonesia.files.wordpress.com