Kekerasan Dalam MOS Bisa Dipidanakan

Pengenalan Lingkungan

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan ringan atau pasal 353 KUHP bila praktek kekerasan tersebut  mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Untuk mencegah kemungkinan munculnya praktek kekerasan dalam MOS, menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Pati juga harus melakukan pengawasan dalam kegiatan tersebut. Selain itu dengan adanya  pengawasan optimal, diharapkan kegiatan MOS sesuai dengan tujuannya. Yakni, kegiatan pengenalan  lingkungan sekolah kepada peserta didik baru yang mempunyai sifat mendidik.

Sementara itu, Bambang Santosa,S.Pd.MPd, Kabid Pendidikan Dasar Disdik Pati mengatakan, meskipun tidak terlibat dalam penyusunan program MOS secara detail, namun Disdik Pati selalu mengirimkan pengawas untuk memantau pelaksanaan MOS di tiap sekolah.

"Selain itu, Disdik Pati juga telah memberikan penjelasannya bersifat umum tentang prosedur pelaksanaan MOS .Intinya, kegiatan MOS harus bersifat mendidik, jelasnya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda