LPJ APBD 2009 Dibawa ke Rapat Paripurna
Diantaranya, masalah kerja dengan pihak ketiga untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Adapun yang lainnya mrnyangkut kerjasama dengan pihak ketiga untuk Obyek Wisata Sendang Sani, di Dukuh Sani, Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Khusus masalah tersebut, sesuai rekomendai dari BPK, ada pembelian tanah tahun 1992 menggunakan dana APBD tapi status tananhnya masih atas nama perorangan. Seharusnya tanah tersebut sudah berubah statusnya atas nama Pemkab, sehingga bisa masuk dalam daftar aset daerah.
Menyikapi hal seperti itulah yang menyebabkan pihaknya tidak begitu buru-buru membawa LPJ APBD tahun 2009 ke forum rapat paripurna. "Jika kami bersikukuh itu bukan berarti mengada-ada dengan maksud agar aset daerah benar-benar jelas statusnya," ujarnya.
Sepuluh Hari
Dengan mulai dipenuhinya rekomendasi tersebut, maka legislatif harus membawa LPJ APBD Tahun 2009 tersebut ke forum rapat paripurna. Sedangkan diterima atau tidak, hal itu adalah tergantung penyikapan pihak legislatif. Jika bisa diterima, maka akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan penjadwalan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementra (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Pati TAHun 2010 yang sudah diajukan pihak eksekutif.
Berkait hal itu, pihaknya akan membahas perubahan APBD tersebut semaksimalmungkin sehingga dalam waktu sekitar sepuluh hari sudah tuntas. Sebab legislatif akan menetapkan perubahan APBD itu untuk hal-hal yang tidak berkait rencana eksekutif dengnan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Maksudnya prioritas APBD perubahan itu hanya pada renccana yang masih kurang atau tidak terlaksana pada APBD murni tahun 2010. Dengan demikian, APBD perubahan tersebut hanya akan berlangsung efektiif sekitar dua bulan sampai berakhir tahun anggaran.
Disamping itu di sela-sela waktu yang tersisa pihaknya akan mulai menjadwalkan pembahasan RAPBD tahun 2011. "Prioritasnya adalah pembahasan untuk alokasi anggaran pemilihan bupati dan wakil bupati."
Menyikapi hal seperti itulah yang menyebabkan pihaknya tidak begitu buru-buru membawa LPJ APBD tahun 2009 ke forum rapat paripurna. "Jika kami bersikukuh itu bukan berarti mengada-ada dengan maksud agar aset daerah benar-benar jelas statusnya," ujarnya.
Sepuluh Hari
Dengan mulai dipenuhinya rekomendasi tersebut, maka legislatif harus membawa LPJ APBD Tahun 2009 tersebut ke forum rapat paripurna. Sedangkan diterima atau tidak, hal itu adalah tergantung penyikapan pihak legislatif. Jika bisa diterima, maka akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan penjadwalan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementra (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Pati TAHun 2010 yang sudah diajukan pihak eksekutif.
Berkait hal itu, pihaknya akan membahas perubahan APBD tersebut semaksimalmungkin sehingga dalam waktu sekitar sepuluh hari sudah tuntas. Sebab legislatif akan menetapkan perubahan APBD itu untuk hal-hal yang tidak berkait rencana eksekutif dengnan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Maksudnya prioritas APBD perubahan itu hanya pada renccana yang masih kurang atau tidak terlaksana pada APBD murni tahun 2010. Dengan demikian, APBD perubahan tersebut hanya akan berlangsung efektiif sekitar dua bulan sampai berakhir tahun anggaran.
Disamping itu di sela-sela waktu yang tersisa pihaknya akan mulai menjadwalkan pembahasan RAPBD tahun 2011. "Prioritasnya adalah pembahasan untuk alokasi anggaran pemilihan bupati dan wakil bupati."
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda