Sosialisasi Normalisa Sungai Juwana Secepatnya
Jadi, tugas utama dan yang mempunyai wewenang sepenuhnya berkait dengan hal itu adalah Balai Besar PSDA. Jika pihaknya harus ikut terjun, itu semata-mata karena alur Sungai Juwana melintas di wilayah Kabupaten Pati.
Mengingat akan normalisasi melalui proyek dengan sistem "multiyears" akan dimulai tahun ini, dia mengimbau seluruh warga yang tinggal di sepanjang pinggir sungai tersebut untuk kooperatif.
Maksudnya, jika ada diantara mereka yang memilki tanah dan kelak harus dimanfaatkan sebagai tanggul, hendaknya tidak mempersulit pelepasannya. "Misalnya, mereka menuntut ganti rugi maka nilai yang diminta pun hendaknya yang wajar,"ujarnya.
Profokator
Pasalnya, lanjut Sunardi, dalam masalah ganti rugi untuk pembebasan tanah itu sudah ada ketentuaannya, yaitu berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) di wilayah tersebut. Dengan cepat terselesaikannya masalah pembebasan tanah, maka dilapangan tidak akan muncul kendala.
Namun biasanya, jika menyangkut masalah ganti rugi pembebasan tanah, akan bemunculan provokator. Kalau hal itu sampai terjadi, sama saja menghambat pelaksanaan normalisasi yang notabene akan merugikan masyarakat sendiri.
Di samping itu, Sunardi juga mengingatkan, upaya normalisasi kali tersebut bukan satu-satunya jaminan Pati terbebas dengan banjir rutin. Sebab, hal itu juga bergantung pada buangan debit air di Dam Pengendali Wilalung yang terhitung cukup tinggi.
Yang harus di buang ke Kali Wulan, sebaiknya ada pemikiran lebih lanjut. Yakni, penyudetan untuk membuang air dikawasan selatan Lereng Muria ke Alur Sungai Juwana lewat kali Wulan menuju ke Jepara.
Masalah, beban alur Sungai Juwana selama ini sudah cukup berat. "Semua alur kali dari kawasan Muria dan Pegunungan Kendeng membuang airnya ke Sungai Juwana."
Mengingat akan normalisasi melalui proyek dengan sistem "multiyears" akan dimulai tahun ini, dia mengimbau seluruh warga yang tinggal di sepanjang pinggir sungai tersebut untuk kooperatif.
Maksudnya, jika ada diantara mereka yang memilki tanah dan kelak harus dimanfaatkan sebagai tanggul, hendaknya tidak mempersulit pelepasannya. "Misalnya, mereka menuntut ganti rugi maka nilai yang diminta pun hendaknya yang wajar,"ujarnya.
Profokator
Pasalnya, lanjut Sunardi, dalam masalah ganti rugi untuk pembebasan tanah itu sudah ada ketentuaannya, yaitu berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) di wilayah tersebut. Dengan cepat terselesaikannya masalah pembebasan tanah, maka dilapangan tidak akan muncul kendala.
Namun biasanya, jika menyangkut masalah ganti rugi pembebasan tanah, akan bemunculan provokator. Kalau hal itu sampai terjadi, sama saja menghambat pelaksanaan normalisasi yang notabene akan merugikan masyarakat sendiri.
Di samping itu, Sunardi juga mengingatkan, upaya normalisasi kali tersebut bukan satu-satunya jaminan Pati terbebas dengan banjir rutin. Sebab, hal itu juga bergantung pada buangan debit air di Dam Pengendali Wilalung yang terhitung cukup tinggi.
Yang harus di buang ke Kali Wulan, sebaiknya ada pemikiran lebih lanjut. Yakni, penyudetan untuk membuang air dikawasan selatan Lereng Muria ke Alur Sungai Juwana lewat kali Wulan menuju ke Jepara.
Masalah, beban alur Sungai Juwana selama ini sudah cukup berat. "Semua alur kali dari kawasan Muria dan Pegunungan Kendeng membuang airnya ke Sungai Juwana."
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda