Dipastikan Tidak ada Ganti Rugi

Dari sisa tanah lambiran tersebut, sebagian nanti akan difungsikan untuk pembuatan tanggul disisi kiri dan kanan. Apalagi, alur Kali Juwana yang akan dinormalisasi mulai dari jembatan gantung di Dukuh Guyangan, Desa Purworejo, Kecamatan Kota Pati hingga kehulu di Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus untuk lebar alur hanya 40 meter.

Dari jembatan gantung hingga sisi Jembatan Juwana di Desa Doropayung dan Bumirejo, Kecamatan Juwana, lebar alurnya ditambah 20 meter sehingga menjadi 60 meter.

"Kendati demikian, untuk pelaksanaan normalisasi tahap pertama tahun ini tidak akan mampu mencapai perbatasan hulu di Desa Bulung Cangkring," ungkapnya.

Anggaran Kesepakatan
Disamping itu, lanjut samadi, pada tahap awal normalisasi karena keterbatasan anggaran yang tersedia dari nilai pagu Rp. 7,2 miliar tapi jatuh ke rekanan dengan nilai kontrak yang hanya 43%, diperkirakan hanya mampu sampai disekitar Jembatan Tanjang. Itu pun diperkirakan pula tidak sampai melaksanakan pengerukan alur, tetapi hanya penataan/ pelurusan lebar alur.

Terlepas dari masalah tersebut setelah berkas laporan dari Tim Tehnis Penanganan Normalisasi Kali Juwana diserahkan ke Tim Koordinasi kabupaten Pati, harapannya bisa segera ditindaklanjuti. Yakni untuk menyikapi dan mempertegas, dalam pelaksanaan normalisasi kali tersebut sama sekali tidak ada pemberian ganti rugi.

Penegasan itu harus ditetapkan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana agar sejak awal masyarakat atau yang saat ini menguasai tanah lambiran menyadari hal itu. Apalagi, maksud dan tujuan normalisasi tersebut adalah untuk membebaskan wilayah sepanjang alur Kali Juwana dari beban banjir rutin.

Dengan kata lain, proyek tersebut adalah menyangkut kepentingan banyak warga yang tinggal diwilayah Kecamatan Sukolilo, Kayen, Margorejo, Gabus, Pati, Jakenan, dan Juwana. Karena itu warga dimohon pengertian dan pemahamannya tentang tujuan normalisasi yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai September nanti.

Jika memang ada yang harus menjadi perhatian pihak yang berkompeten. hal tersebut cukup memberi sekadarnya untuk lahan yang ada tanamannya. "Itu pun besarnya bukan dalam jumlah berdasarkan perhitungan ganti rugi, tapi sebatas tali asih," imbuh Samadi.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda