MENCEGAH KABUPATEN PATI JADI ”HUTAN MENARA”

Sosialisasi ini yang dipimpin oleh Bapak Sekda Kab Pati, Haryanto SH. MM ini, bermaksud untuk menindaklanjuti hasil pendataan eksistensi menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Pati yang telah dilakukan oleh PT Devan Telemedia. Sehingga pada akhirnya hasil pendataan ini dapat menjadi embrio dalam rangka penyusunan regulasi tentang pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi di Kab. Pati.

Menurut pendataan yang telah dilakukan pada Bulan Maret 2010 seperti yang diuatarakan oleh Dr Assery, Direktur Utama PT Devan Telemedia, “jumlah menara telekomunikasi milik 10  provider (Telkomsel, Indosat, Excelcomindo Pratama, HCPT, NTS, Smart Telecom, Mobile-8, Bakrie Telecom, Sampoerna dan PT Telkom Indonesia) yang beroperasi di wilayah Kab. Pati adalah sebanyak 146 buah. Disinilah letak pentingnya regulasi tentang pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi, karena apabila belum ada peraturan yang jelas maka diprediksi pada lima tahun mendatang jumlah Base Tranceiver Station (BTS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pati bertambah menjadi 657 buah”.

Apabila pembagunan menara- menara baru dibiarkan begitu saja tanpa ada aturan yang jelas maka tentu saja hal ini akan menimbulkan beberapa permasalahan tersendiri diataranya akan banyak berdiri dan beroperasi menara telekomunikasi tanpa izin;  pembangunan menara baru tidak mengindahkan tata letak kota dan tidak mengindahkan aspek estetika sehingga akan tampak seperti “hutan menara”; penyebaran signal yang tidak merata sehingga masih didapatkan blank area (daerah tidak terjangakau signal); memicu konflik dengan warga sekitar bangunan menara telekomunikasi yang memang mayoritas dibangun di kawasan padat penduduk, banyak bangunan menara telekomunikasi yang tidak dilengkapi identitas hukum; tidak adanya izin menyebabkan tidak adanya data terkait pihak pengelola menara eksisting sehingga perawatan menara tidak terkontrol dan dapat membahayakan masyarakat sekitar serta tidak adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati.

Untuk mengatasi berbagai permasalah tersebut Dr Assery menuturkan bahwa ada beberapa solusi terbaik yang dapat diimplementasikan, “sebisa mungkin ada menara bersama (co-location) asalkan menara-menara yang sudah ada memiliki struktur dan kemampuan meng-handle yang kuat serta memiliki ijin secara administratif”.

Kemudian sebelum menuju tahapan implementasi menara bersama maka diharapkan setelah sosialisasi draft cell plan ini diadakan pertemuan dengan telco operator guna penyelerasan pola  persebaran menara bersama telekomunikasi di Kabupaten Pati dengan kebutuhan pengembangan lokasi-lokasi BTS; kemudian finalisasi draft cell plan menara bersama Kab. Pati; penyusunan Peraturan Bupati tentang Cell Plan Menara Bersama Telekomunikasi di Kab. Pati; penyusunan Perda Pengendalian Menara tentang Pedoman Pembangunan, Penataan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Kab. Pati dan penyusunan Perda Kab. Pati tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dio Kab. Pati.

Perda dan Perbup menjadi hal utama dalam penertiban pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi dan pada dasarnya Pemerintah Daerah (Pemda) memang memiliki hak dan wewenang terkait permasalahan ini seperti yang diatur dalam Peraturan Kominfo No.2 Tahun 2008, Peraturan Menteri Bersama tahun 2009 pasal 28 dan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perwakilan dari SKPD yang terkait permasalahan ini, mayoritas menyambut baik solusi dari permasalahan pembangunan dan penggunaan  menara telekomunikasi ini. Seperti yang diutarakan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pati, Indriyanto SH ”kami menyambut baik apa yang telah dilaksanakan oleh PT Devan Telemedia dan kami siap memfasilitasi dari sisi Perdanya”.

Sedangkan Kepala DPPKAD menambahkan, ”hendaknya PERDA tentang perijinan dan tarif retribusi harus dipisahkan karena acuan yang digunakan berbeda.”

Sosialisasi yang berlangsung selama dua jam ini menghasilkan dua rekomendasi bahwa setelah tahapan sosialisasi berlangsung maka perlu diadakan pertemuan dengan seluruh operator telekomunikasi yang beroperasi di Kabupaten Pati dan penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda Pengendalian Menara tentang Pedoman Pembangunan, Penataan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Kab. Pati serta Raperda Kab. Pati tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kab. Pati) dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Rancangan Peraturan Bupati tentang Cell Plan Menara Bersama Telekomunikasi di Kab. Pati). Kedua rekomendasi ini akan dilaksanakan secara paralel dalam waktu dekat ini sehingga permasalahan pengaturan menara telekomunikasi ini dapat segera terselesaikan sebagai tindak preventif agar Pati tidak menjadi ”hutan menara” pada lima tahun mendatang.      

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda