Tujuh PK digelandang ke Kantor Satpol PP

"Selain melakukan pendataan, kami juga memberikan pemahaman kepada PK dan pengelola tempat karaoke agar mematuhi SK Bupati tentang Penutupan Karaoke, tandas, Joko Susanto,S.H.MH, Kasi Operasi dan Penertiban Satpol PP Kabupaten Pati, Sabtu (31/7) pagi.

Secara terpasah, disinggung isu tentang akan beroperasinya kembali tempat karaoke per 1 Agustus, kasi Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Pati, M.Khanafi, S.H.MH. mengaku telah mendengar isu tersebut. Namun, dia mengatakan, pada prinsipnya Satpol  akan terus mengawal SK Bupati Nomor 556.4/12/12/2010 selama belum ada perubahan.

" Satpol PP tetap akan melakukan operasi bila ada karaoke  yang nekat buka, jawab dia menandaskan, Sabtu siang, saat ditanya bila ada pemilik atau pengelola yang akan membuka kembali tempat karaokenya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda