Masyarakat Diminta Ikut Awasi Pelaksanaan Perda 21

Dia mengatakan, saat masih menggunakan Perda 12/1999, beberapa oknum di tingkat Desa dan Kecamatan tidak menyebutkan secara jelas saat secara jelas uang tambahan saat mengurus KTP. Namun, biaya tambahan yang itu dimintakan kapada Masyarakat untuk iuran sukarela.
Meski tidak memaksa, namun menurut Ali, iuran tersebut juga tidak dibenarkan."Memang jumlahnya tidak terlalu banyak, hanya Rp 5000 saja. Tapi, bagi Masyarakat jumlah uang tersebut sangat berarti," jelas dia.

Urus Sendiri
Setelah Perda 21/2009 ini, dia juga menekankan kepada pegawai Kantor desa dan Kecamatan untuk tidak meminta iuran dalam bentuk apapun kepada warga terkait dengan kepengurusan KTP dan kartu keluarga.
Disamping itu, Ali juga meminta kepada warga untuk mengurus KTP dan KK-nya sendiri, tanpa melalui jasa orang lain. Selain itu, Kecamatan dan Pemerintah desa juga diminat untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, khususnya kemudahan mengurus KTP dan KK.
"Bila ada penyimpangan proses penerbitan KTP dan KK di lapangan, kami meminta warga tidak segan melaporkan penyimpangan tersebut kepada Komisi I,"tegas Ali.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda