PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT UNTUK MENCIPTAKAN ISI SIARAN YANG BERMARTABAT

Agenda pokok dari kegiatan ini terdiri dari beberapa hal. Pertama adalah membahas hasil pengawasan dan pemantauan lembaga penyiaran di Jawa Tengah Tahun 2010  dengan jenis pelanggaran berupa konten isi siaran yang vulgar, merendahkan martabat, menghasut baik oleh Lembaga penyiaran radio atau Televisi Lokal. Kedua, membahas tentang pelanggaran penyiaran yang ternyata masih dilakukan oleh radio-radio gelap (belum memiliki izin siaran) dan gangguan frekwensi siaran. Ketiga, penyerahan Keputusan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah Nomor 487.23  / 29 tentang Penugasan Nara sumber pengawasan Isi Siaran untuk Tahun Anggran 2010. Untuk wilayah Kabupaten Pati sendiri, Narasumber yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan Isi Siaran Lembaga Penyiaran adalah :

1. NONO HARJONO  (email : [email protected]) dari DISHUBKOMINFO Kab. Pati.

2. Hj. SITI ZULAIKAH, S.Pd  dari IGTKI Kab. Pati.

3. Hj. ISTIQOMAH, MF dari  PC. FATAYAT NU. Kab. Pati.

4. Ny. INDRIYANTO  dari  TP. PKK Kab. Pati.

5. Ny. ZUMAROH, S.Pd. dari PD. AYSIYAH Kab. Pati.

 

Sebagai bentuk peningkatan peran serta dan kepedulian masyarakat terhadap kualitas isi siaran Lembaga Penyiaran menuju kualitas  siaran yang sehat dan bermartabat, diharapkan partisipasi aktif dari segenap warga di Kabupaten Pati untuk ikut mengawasi dan melaporkan/menginformasikan ke pihak terkait (Narasumber pengawasan Isi Siaran Lembaga Penyiaran di Kabupaten Pati yang telah ditunjuk-red) apabila dalam pelaksanaan siaran dari Lembaga Penyiaran Radio atau Televisi ditemukan isi siaran yang diduga terdapat pelanggaran. Bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:

(1)  Isi siaran yang jorok / porno ( penyiar, lagu-lagu, talkshow)

(2)  Isi siaran yang mengandung unsur SARA (mendiskreditkan kelompok agama lain, merendahkan agama)

(3)  Isi Siaran yang mengandung hasutan/ penghinaan

(4)  Kuis yang mengarah perjudian/ penipuan

(5)  Iklan paranormal yang menyesatkan

(6)  Iklan yang merendahkan nilai-nilai agama

(7)  Iklan pengobatan alternatif yang tidak rasional.

Laporan dari warga selanjutnya akan diteruskan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Prov. Jawa Tengah. Warga Pati juga dapat langsung melporkan dugaan pelanggaran isi siaran melalui sms langsung ke KPID Prov Jateng (No Hp: 0813 2602 6000) atau kepada Zainal Abidin Petir selaku Komisioner KPID Prov. Jawa Tengah. Divisi Pengawasan Isi Siaran (No. Hp:0813 2555 5002).

 

Partisipasi aktif dari masyarakat Kabupaten Pati sangat dibutuhkan untuk dapat turut serta menciptakan mutu siaran dari Lembaga Penyiaran yang sehat dan bermartabat, terima kasih

 

 

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda