Tak Berijin Atau Habis Masa Berlaku Ijinnya, Ratusan Spanduk Diturunkan
Ratusan spanduk yang tidak berijin maupun yang telah habis masa berlaku ijinnya, terpaksa diturunkan. Hal tersebut terjadi saat belasan petugas berpakaian Satpol PP Kabupaten melakukan penertiban spanduk di jalan-jalan protokol Kota Pati, Jumat pagi 2 Oktober 2009. Dari ratusan spanduk yang diturunkan tersebut, kebanyakan berisi tulisan ucapan selama lebaran, atau ucapan Idul Fitri. Baik dari Yayasan, Parpol, maupun LSM dan perseorangan. Menurut Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Pati Puji Priyono melalui Kasi Penegakkan Perda Muhammad Chanafi, penertiban tersebut, karena selama lebaran merebak spanduk yang terpasang di jalan-jalan. Dan untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota, sehingga, spanduk-spanduk itu perlu ditertibkan. Selain spanduk yang tidak berijin yang ditertibkan, spanduk yang masa berlakunya sudah kadaluarsa juga ikut ditertibkan. Banyaknya pemasangan spanduk ini membuat kesan Kecamatan Kota Pati tambah semrawut. Karena dipasang melintang di tengah jalan. Apalagi, Pemkab Pati sudah lama melarang spanduk dengan posisi melintang ditengah jalan. Dua lapak di sekitar pasar Rongowangsan juga ditertibkan, karena mereka berdagang diatas trotoar. Penertiban tersebut, kata Kasi Penegakkan Perda Muhamad Chanafi, akan berlangsung setiap hari hingga berakhirnya penilaian adipura, yang akan dimulai pada bulan Oktober, sebagai upaya untuk mempertahankan Adipura untuk kota kecil terbersih. Kasi Penegakkan Perda Muhamad Chanafi berharap, para pemasang spanduk dapat mentaati peraturan yang ada, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).