Waspadai "Kutu Loncat" Listrik

Agar tak sampai menjadi korban dari praktik tersebut, ia meminta agar masyarakat langsung datang ke kantor PLN bila ingin memasang listrik (pelanggan baru). "Sejauh ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tarif yang melebihi tarif yang dikenakan PLN dan BTL untuk menjadi pelanggan listrik baru. Biasanya hal itu karena mereka tidak datang ke PLN melainkan melalui perantara," katanya. Eksistensi oknum ini juga diakui Koordinator Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Juwana H. suwarto. "Bila ada karyawan yang melakukan praktik itu, kami akan memecatnya sebagai konsekuensinya," tegas Suwarto yang juga pemilik CV wana Tirta yang bergerak di bidang pelayanan tenaga listrik. "sesuai kesepakatan AJLI, tarif yag dikenakan untuk pemasangan instalasi listrik adalah Rp 125.000 per titik," katanya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda