Pemberian Bansos Maksimal Rp. 50 juta

Adapun besarannya mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres)  Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maksimal Rp. 50 juta.

Mengenai Peraturan Bupati (PerBup) yang membatasi Rp. 20 juta untuk bantuan sosial, menurut Tasiman, hal tersebut tidak menjadi persoalan asal tidak melebihi aturan diatasnya.

" Pembatasan nominal bantuan sosial yang lebih kecil dri keppres ini kami maksudkan untuk pemerataan. Jadi, bansos bisa dirasakan ke seluruh daerah di Pati." tandasnya.

Saat pembahasan tersebut, dia menekankan, bantuan yang bersifat stimulan pada masa mendatang semakin menurun. Sebab, hal itu menunjukkan  taraf hidup masyarakat  bertambah baik.

Menyangkut bantuan parpol, tidak diperkenankan dianggarkan dari dana bansos. Bantuan tersebut dapt dialokasikan dari belanja bantuan keuangan yang penganggarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 5 Tahujn 2009 tentang Bantuan Keuangan  pada Parpol.

Sementara itu, upaya sinkronisasi kebijakan program/kegiatan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, APBD Kabupaten Pati telah mengalokasikan 26,05 % dari total belanja daerah khusus untuk mendukung lima Skala Prioritas Pembangunan Nasional 2010.

Lima Prioritas Pembangunan di Kabupaten Pati:

1. Penanggulangan kemiskinan  Rp. 37.992.631.000,- atau 3,74 % dari total belanja daerah.
2. Peningkatan akses dan kualitas  pendidikan Rp.82.520.518.000,- (8,12%).
3. Peningkatan kualitas kesehatan Rp. 70.327.845.500,- ( 6,92 % ).
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik Rp. 66.418.333.500,- (6,53 %).
5. Peningkatan kinerja dan kesejahteraan PNS Rp. 7.601.250.000,- ( 0,74 %).

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda