BAMUS DPRD Kab Pati, Agendakan Pergantian Anggota Antar Waktu
Ketua DPRD Kabupaten Pati H Sunarwi SE MM kepada PAS Pati membenarkan
adanya rencana pelantikan anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW).
Rencana itu Muncul, setelah Gubernur DKI Jakarta menerima dan
menandatangani pengusulan proses PAW penggatian anggota dewan.
"Dan pagi ini tadi, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pati, telah menjadualkan pelantikan akan berlangsung pada tanggal 31 Maret 2010, jam 10:30, yang disinkronkan dengan Jadual Bupati Pati, dan Komisi-Komisi DPRD. Karena Bupati Pati akan mengumpulkan seluruh SKPD, membahas soal ketersediaan pengelolaan Anggaran. ", Jelas Ketua DPRD Pati H Sunarwi SE MM.
Pelantikan tersebut, kata Sunarwi SE MM, berlangsung dalam rapat paripurna DPRD. Dan dalam kesempatan tersebut nanti, DPRD Pati akan Memberikan tugas dan Wewenang kepada Badan Legeslasi untuk membahas tata tertib kode etik dan badan kehormatan. Hal tersebut terkait dengan turunnya Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Dengan sendirinya mau tidak mau tata tertib dan kode etik yang kemarin telah diputuskan bersama harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang baru tersebut.", Jelas Sunarwi SE MM.
Ketua DPRD Kab Pati H Sunarwi SE M menjelaskan, surat Gubernur DKI Jakarta tentang pengusulan Pergantian Persetujuan anggota DPRD Kab Pati antar waktu itu, telah ditanda tangani 23 Maret 2010 lalu. Dan dalam surat tersebut, Andayani SH menggantikan Mohammad Husein yang meninggal dunia karena penyakit, Beberapa waktu lalu. (*)
"Dan pagi ini tadi, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pati, telah menjadualkan pelantikan akan berlangsung pada tanggal 31 Maret 2010, jam 10:30, yang disinkronkan dengan Jadual Bupati Pati, dan Komisi-Komisi DPRD. Karena Bupati Pati akan mengumpulkan seluruh SKPD, membahas soal ketersediaan pengelolaan Anggaran. ", Jelas Ketua DPRD Pati H Sunarwi SE MM.
Pelantikan tersebut, kata Sunarwi SE MM, berlangsung dalam rapat paripurna DPRD. Dan dalam kesempatan tersebut nanti, DPRD Pati akan Memberikan tugas dan Wewenang kepada Badan Legeslasi untuk membahas tata tertib kode etik dan badan kehormatan. Hal tersebut terkait dengan turunnya Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Dengan sendirinya mau tidak mau tata tertib dan kode etik yang kemarin telah diputuskan bersama harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang baru tersebut.", Jelas Sunarwi SE MM.
Ketua DPRD Kab Pati H Sunarwi SE M menjelaskan, surat Gubernur DKI Jakarta tentang pengusulan Pergantian Persetujuan anggota DPRD Kab Pati antar waktu itu, telah ditanda tangani 23 Maret 2010 lalu. Dan dalam surat tersebut, Andayani SH menggantikan Mohammad Husein yang meninggal dunia karena penyakit, Beberapa waktu lalu. (*)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda