Dua Penambang Ditetapkan Tersangka

Tidak hanya itu, Y dan K juga dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, AKBP Listyo Sigit Prabowo juga mengaku telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait tebing kabur yang longsor. "Ada sekitar 7 sampai 8 orang yang kami mintai keterangan sebagai saksi," ungkapnya.

Dia menerangkan, masih terus melakukan penyelidikan terkait tebing longsor yang menewaskan lima orang pada Senin (26/10) malam lalu. Meski sudah menetapkan dua tersangka.

Peristiwa tebing longsor yang terjadi sekitar pukul 22.30 WIB membuat lima orang meninggal, yakni Kuntini, 65; Sutikno, 32; Sunarti, 28; Supriati, 28; dan Pungki, 14. Selain itu, satu ekor kuda tewas, satu sepeda motor rusak, dan empat rumah mengalami rusak berat. (ris)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda