Ormas Siapkan Sidang Rakyat

Janji tersebut ditepati dengan keluarnya SK Bupati Pati Nomor 556.4/1212/2010 tentang Penutupan, Penghentian, serta Pencabutan Izin Usaha Karaoke di Wilayah Kabupaten Pati pada 17 Juli. Sayang, saat digugat 12 pengusaha di PTUN Semarang dan SK tersebut divonis hakim tidak sah karena melanggar UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bupati tidak mengajukan banding setelah diberkan waktu 14 hari. "Kami melihat hal ini seagai permainan belaka. Dengan hasil apa pun, sebenarnya upaya banding ke PTUN Surabaya harus dilakukan," tandasnya. Rencana Cadangan Apabila langkah hukum tersebut mentok dan SK penutupan tempat karaoke tetap dinyatakan tidak sah, Bupati seharusnya memiliki rencana cadangan. SK yang pernah dikeluarkan untuk semua karaoke harus dibatalkan dengan dasar keresahan mayoritas masyarakat. "Langkah tersebut sebenarnya telah disampaikan beberapa kalangan, tetapi berkesan dikesampingkan. Karena itu, kami akan berkumpul lagi dengan berbagai elemen untuk melanjutkan perjuangan penutupan tempat karaoke," tegasnya. Niat baik dan komitmen Bupati Tasiman untuk menghentikan aktivitas yang lekat dengan kemaksiatan dan berdampak buruk mental serta moral masyarakt itu sangat ditunggu mayoritas masyarakat Pati. Setidaknya kebijakan  positif itu dapat memunculkan kesan baik pada akhir masa jabatannya. Yusri juga menyesalkan sikap sejumlah fraksi besar di DPRD yang cenderung tak acuh dengan masalah tersebut. Sejauh ini, hanya FPKS yang getol menyuarakan dukungan penutupan tempat karaoke. "Kalau wakil rakyat peka, seharusnya keberadaan karaoke yang mengganggu kehidupan masyarakt menjadi perhatian khusus. Setidaknya dorongan agar kebijakan berpihak pada mayoritas masyarakat dilakukan. Selama ini mereka kemana saja?" tanyanya heran. Penutupan usaha karaoke, menurutnya, bukan berarti mencabkut hak pengusaha untuk berinvestasi. Yusri menekankan, pihaknya tidak menghalangi orang untuk berusaha, tetapi harus dihitung juga dampak dari kegiatan usahanya. Terpisah, Ketua DPRD Sunarwi SE MM mengungkapkan, pihaknya sejauh ini menangkap aspirasi masyarakat yang berkembang. Sebelum unjuk rasa besar-besaran dari kalangan ormas, DPRD juga telah membentuk pansus yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat karaoke. Namun, drekomendasi yang disampaika, yakni terkait dengan amenaikkan pajak tempat hiburan untuk meredam menjamunya tempat karaoke, tidak pernah ditindaklanjuti eksekudtif. BAhkan sampai saat ini, [embahasan tersebut mentok ketika raperda tentang pajak daerah dibahas lantaran tarik ulur besaran persentasenya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda