Pengusaha Tekankan Pemisahan Proses Pelunasan SPU

Sebelumya, para pemilik kapal mempermasalahkan ketidaklancaran pelunasan surat pengambilan uang (SPU) dari hasil lelang di TPI Bajomulyo Unit II.
Ketua Paguyuban Pemilik Kapal Juwana H. Didik Mardiyono menyebutkan, selama 10 hari terakhir, SPU dari para pengusaha kapal yang belum dibayarkan mencapai Rp 1,5 miliar. Adapun SPU yang belum dibayarkan sebelum Januari 2010 mencapai Rp 2,2 miliar.
"Kami para pengusaha kapal yakin, tim (kecil) ini dapat menyelesaikan masalah tersebut (pelunasan SPU-Red) jika ada kemauan kuat dari para pemegang kebijakan," ujuar Didik saat dihubungi Suara Merdeka kemarin.
Sementara itu Didik meminta, TPI harus melakukan pemisahan dalam proses pelunasan SPU. Maksudnya, SPU per 1 Januari 2010 harus dibayar dengan menggunakan hasul lelang setelah diberlakukan Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi TPI.
Adapun SPU yang belum dibayarkan sebelum Januari 2010 harus menggunakan hasil lelang sebelum tahun tersebut.
"Kami keberatan jika pelunasan KPLI (kekurangan pembayaran lelng ikan) dari bakul setelah Januari 2010 dimanfaatkan untuk membayar SPU sebelum Januari 2010," tegasnya.
Selain itu, para pengusaha juga meminta agar TPI meyelekasi ketat para bakul sebelum mengikuti proses lelang ikan di TPI. Dengan seleksi ketat, diharapkan tidak ada lagi bakul yang dibolehkan mengikuti lelang ikan jika mereka tidak mempunyai kecukupan modal.



Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda