Nyatakan Tanggap Darurat, Bantuan Langsung Didistribusikan
Pernyataan tersebut seperti tertuang dalam Perda No 56/2009, tentang
pemberian bantuan bencana tanggap darurat.”, jelas Ir Purwadi.
Menurut Ir Purwadi menjelaskan, alokasi anggaran untuk bantuan bencana banjir itu, bersumber dari pos belanja tak terduga, sebesar Rp. 5 Milyar. Dan tata cara penyaluran bantuan, memang menunggu sampai keluarnya pernyataan tanggap darurat Bupati Pati.
“Untuk tanggap darurat tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 21/2009 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam.”, tutur Ir Purwadi.
Sedang untuk bantuan diluar tanggap darurat, seperti bencana puting beliung, kebakaran, longsor berskala kecil dapat tersalurkan kepada korbannya, berdasarkan PP No. 60/2009. Dalam PP itu, penyalurannya melalui alokasi dana bantuan sosial.
“Dana untuk bantuan sosial ini, ada perkembangan dari Rp. 200juta menjadi Rp. 300juta.”, kata Kepala Disosnakertrans Pati.
Pada prinsipnya, tutur Ir Purwadi, Pemerintah Kabupaten Pati dapat memberikan bantuan dalam bentuk apa saja. Hanya saja keterlambatan penyaluran bantuan yang sempat terjadi, karena masalah pendanaan, dan peraturan yang belum mendukung. Tapi setelah keluar aturan berupa pernyataan tanggap darurat dari Bupati Pati, bantuan langsung digelontorkan ke korban bencana.(*)
Menurut Ir Purwadi menjelaskan, alokasi anggaran untuk bantuan bencana banjir itu, bersumber dari pos belanja tak terduga, sebesar Rp. 5 Milyar. Dan tata cara penyaluran bantuan, memang menunggu sampai keluarnya pernyataan tanggap darurat Bupati Pati.
“Untuk tanggap darurat tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 21/2009 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam.”, tutur Ir Purwadi.
Sedang untuk bantuan diluar tanggap darurat, seperti bencana puting beliung, kebakaran, longsor berskala kecil dapat tersalurkan kepada korbannya, berdasarkan PP No. 60/2009. Dalam PP itu, penyalurannya melalui alokasi dana bantuan sosial.
“Dana untuk bantuan sosial ini, ada perkembangan dari Rp. 200juta menjadi Rp. 300juta.”, kata Kepala Disosnakertrans Pati.
Pada prinsipnya, tutur Ir Purwadi, Pemerintah Kabupaten Pati dapat memberikan bantuan dalam bentuk apa saja. Hanya saja keterlambatan penyaluran bantuan yang sempat terjadi, karena masalah pendanaan, dan peraturan yang belum mendukung. Tapi setelah keluar aturan berupa pernyataan tanggap darurat dari Bupati Pati, bantuan langsung digelontorkan ke korban bencana.(*)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda