Akses Informasi Masih Berbelit
Mekanisme itu dinilai terlalu lamadan memerlukan biaya besar.Hayono Isman meminta agar sebisa mungkin informasi didapatkanmasyarakat tanpa melaluipersidangan di KI. ”Saya kira kalau bisa tanpa persidangan akan lebihbaik, apalagi hakim seringkali terpengaruhopini publik,” kata anggota Dewan Pembina PartaiDemokrat itu.Kedaluwarsa Menurut Agus Sunaryanto, implementasi UU KIP juga masih terkendala oleh kultur birokrasi. Ia mencontohkan kasus di sebuah universitas di Padang. Sekelompok mahasiswa yang memintainformasi anggaran malah diancam akan diskors. Alamsyah mengungkapkan, masyarakat belum tahu mekanismepengajuan sengketa informasi. Akibatnya banyak permohonansengketa informasi ke KPI Pusat kedaluwarsa. Disebutkannya, sejak UU KIP diberlakukan per 1 Mei 2010, ada 133 permohonan sengketa. Namun hanya sekitar 30 permohonan yang layak diproses karena sisanya terlambat diajukan. Mantan Ketua Pansus RUU KIP Paulus Widiyanto mengingatkan,UU KIP dibuat untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan informasi harus menyejahterakan masyarakat. ”Karena itu, UU KIP harus menjamin transparansi pemerintah, dan masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan,”ujarn