Siaran Pers No. 2/PIH/KOMINFO/1/2010

Namun demikian, baru-baru ini telah ditemukenali lagi oleh Departemen Kominfo adanya izin penggunaan frekuensi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin penggunaan frekuensi radio. Penggunaan frekuensi radio yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah tersebut tidak sesuai dengan perencanaan frekuensi radio nasional dan telah mengakibatkan gangguan kepada pengguna frekuensi lainnya sehingga menimbulkan permasalahan frekuensi nasional. Untuk menghindari permasalahan tersebut dan berdasarkan peraturan yang ada, sesungguhnya sejak tanggal 17 Juli 2008 Menteri Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan izin penggunaan frekuensi radio. Oleh karena itu, Departemen Kominfo menghimbau agar pemerintah daerah mematuhi surat tersebut bahwa penetapan izin ditangani oleh Menteri Kominfo, sehingga masyarakat tidak dirugikan dengan izin-izin yang dikeluarkan oleh instansi yang tidak memiliki kewenangan.

 

Selama ini untuk menjamin ketertiban penggunaan frekuensi radio, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Postel Departemen Kominfo senantiasa melakukan monitoring atas penggunaan frekuensi radio dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melakukan penindakan terhadap pengguna frekuensi yang tidak memiliki izin penggunaan frekuensi dari Ditjen Postel Depkominfo. Berdasarkan UU No36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PPNS Ditjen Postel diberi tugas untuk melakukan penindakan dan penertiban atas pelanggaran penggunaan frekuensi radio termasuk penindakan terhadap pengguna frekuensi radio yang dikategorikan ilegal tersebut. Oleh karena itu, Departemen Kominfo mengingatkan kepada seluruh pengguna frekuensi radio dan calon pengguna frekuensi radio agar tidak mengurus izin penggunaan frekuensi radio kepada instansi di luar Ditjen Postel Departemen Kominfo. Pengurusan izin frekuensi yang tidak dilakukan ke Ditjen Postel Depkominfo akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat karena izin frekuensi radio tersebut dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku dan dianggap menggunakan frekuensi radio secara ilegal, sehingga dapat diancam dengan sanksi hukum. Penggunaan frekuensi radio yang tidak dilengkapi dengan izin frekuensi yang sah adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata berdasarkan UU NO.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

—————

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: [email protected] , Tel/Fax: 021.3504024).

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda