Bupati Tak Ingin Tergesa-Gesa
"Pemkab masih menjalin komunikasi intensif dengan aliansi ormas ataupun pengusaha karaoke. Ini untuk menjaring keinginan dan keluhan mereka sekalligus menjadi bahan untuk kebijakan ke depan," ujarnya.
Mengenai keinginan pembukaan kembali tempat karaoke, pihaknya belum bisa memenuhi. Hal ini mengingat belum ada regulasi yang dapat dijadikan dasar. "Kami belum bicara ke arah sana (regulasi-Red)," ucap Bupati yang mengaku harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait dengan tempat hiburan malam.
Pertengahan bulan lalu, Bupati mengeluarkan surat keputusan pentupan dan pencabutan izin usaha karaoke. hal itu seperti tertuang dalam SK Bupati Nomor 556.4/1212/2010.
Disiapkan Perbup
Kebijakan tersebut menuai protes dari pengusaha. Apalagi tempat usaha mereka dipasangi tanda tutup oleh tim gabungan yang dikoordinasikan Satpol PP. Sebaliknya, pihak gabungan ornas yang menyatu dalam Aliansi Petisi Rakyat Pati yang mendesak penutupan semua tempat karaoke membatalkan rencananya unjuk rasa untuk kali kedua.
Pasalnya, Bupati telah memenuhi tuntutan mereka dengan menutup semua tempat karaoke yang keberadaannya diangggap merusak moral masyarakat. Kabar yang beredar belakangan ini, Bupati telah menyiapkan regulasi untuk mengatur keberadaan tempat karaoke ke depan.
Bentuknya kemungkinan berupa peraturan bupati (perbup) yang saat ini masih dalam proses penyusunan draf. Sejumlah pihak diminta masukannya dala penyusunan tersebut. Termasuk pengusaha karaoke dan aliansi ormas sebagai pihak yang dianggap mewakili sebagian besar masyarakat penolak tempat hiburan.
Mengenai keinginan pembukaan kembali tempat karaoke, pihaknya belum bisa memenuhi. Hal ini mengingat belum ada regulasi yang dapat dijadikan dasar. "Kami belum bicara ke arah sana (regulasi-Red)," ucap Bupati yang mengaku harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait dengan tempat hiburan malam.
Pertengahan bulan lalu, Bupati mengeluarkan surat keputusan pentupan dan pencabutan izin usaha karaoke. hal itu seperti tertuang dalam SK Bupati Nomor 556.4/1212/2010.
Disiapkan Perbup
Kebijakan tersebut menuai protes dari pengusaha. Apalagi tempat usaha mereka dipasangi tanda tutup oleh tim gabungan yang dikoordinasikan Satpol PP. Sebaliknya, pihak gabungan ornas yang menyatu dalam Aliansi Petisi Rakyat Pati yang mendesak penutupan semua tempat karaoke membatalkan rencananya unjuk rasa untuk kali kedua.
Pasalnya, Bupati telah memenuhi tuntutan mereka dengan menutup semua tempat karaoke yang keberadaannya diangggap merusak moral masyarakat. Kabar yang beredar belakangan ini, Bupati telah menyiapkan regulasi untuk mengatur keberadaan tempat karaoke ke depan.
Bentuknya kemungkinan berupa peraturan bupati (perbup) yang saat ini masih dalam proses penyusunan draf. Sejumlah pihak diminta masukannya dala penyusunan tersebut. Termasuk pengusaha karaoke dan aliansi ormas sebagai pihak yang dianggap mewakili sebagian besar masyarakat penolak tempat hiburan.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda