Kenaikan Biaya Pembuatan SIM Dikeluhkan
Sedangkan biaya penerbitan SIM A,BI dan BII melambung hingga 60 persen dari Rp 75.000 menjadi Rp 120.000 "Kenaikan itu jelas memberikan beban tersendiri bagi masyarakat.Terutama warga yang tergolong kelas ekonomi rendah.Sebab kenaikan itu juga berlaku untuk perpanjangan SIM,"ujar indah ketika mengantarkan putrinya mengajukan permohonan penerbitan SIM di Satlantas Polres Pati,kemarin. Kualitas pelayanan Sesuai dengan PP 50/2010,biaya perpanjangan SIM naik hingga 25 persen menjadi Rp 75.000 dari sebelumnya Rp 60.000 untuk semua jenis SIM. Disisi lain,menurut Joko,Warga Jalan Kartini,Pati,kenaikan PNBP pada SIM harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan oleh pihak terkait.Misalnya,dengan memberikan pelayanan yang cepat dan tidak melayani pemohon yang menggunakan jasa calo dalam proses permohonan penerbitan SIM. "Dengan itu,diharapkan proses pelayanan penerbitan SIM dapat memuaskan publik meskipun PNBP-nya naik.Selain itu,kemungkinan beban masyarakat dalam waktu dekat akan bertambah dengan rencana pemerintah pusat yang akan menaikan tarif dasar listrik hingga 10 persen,"katanya.Berkaitan dengan itu,kepala Polres Pati AKBP Drs.Listyo Sigit Prabowo melalui kasat lalu lintas AKP Amlis Chaniago sependapat bila kenaikan PNBP juga dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Dikatakan,sejauh ini pihaknya terus berupaya memuaskan publik melalui proses pelayanan penerbitan SIM yang cepat,transparan dan akuntable.