SAATNYA ANDA MENGETAHUI : APA ITU INFORMASI PUBLIK DAN BAGAIMANA CARA MEMPEROLEHNYA ?
Tuntutan keterbukaan informasi tidak hanya diwajibkan kepada lembaga ekskutif, legislatif dan yudikatif, tetapi juga badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh danaanya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. Inilah yang disebut Badan Publik menurut undang-undang tersebut.
Dalam Undang-undang KIP, juga diatur mengenai jenis-jenis informasi publik yang dapat diberikan kepada masyarakat dan informasi yang dikecualikan. Informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik (pemohon), dengan pertimbangan bahwa apabila diberikan dan/atau diakses oleh publik akan dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, membahayakan sistem penyelenggaraan pertahanan negara dan keamanan nasional, terganggunya kepentingan ekonomi nasional, mengungkap kerahasiaan pribadi, dan informasi lainnya yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang lainnya.
Untuk mengimplementasikan Undang-undang KIP tersebut, secara operasional telah diterbitkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Sebagai pedoman lebih lanjut bagi jajaran Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Bupati Pati telah menetapkan Peraturan Bupati Pati No. 37 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati dan telah menunjuk Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati, berdasarkan Keputusan Bupati No. 042/1356/2010. Kepala Dishubkominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Unsur Staf (Sekretariat) dan PPID Pembantu dari masing-masing SKPD. Selengkapnya Tata kerja hubungan antara PPID dengan PPID pembantu dan tata cara permohonan informasi publik dapat dibaca dalam Peraturan Bupati tersebut.
Lebih daripada itu kesiapan masyarakat untuk mengetahui hak memperoleh informasi publik, diperlukan adanya pemahaman dan edukasi terhadap undang-undang KIP baik bagi kalangan masyarakat (pemohon informasi) maupun bagi para Pimpinan Badan Publik yang mestinya melakukan pelayanan publik. Karenanya Pemerintah Kabupaten Pati akan melakukan sosialisasi secara bertahap, yang telah dimulai dari Para Pimpinan Badan Publik se Kabupaten Pati dan akan ditindaklanjuti kepada Para PPID Pembantu dari masing-masing SKPD serta masyarakat luas melalui berbagai forum. (Kabid Kominfo : Masirin, e-mail : [email protected] atau [email protected] )
Perbub No.37 Tahun 2010 |