Sabtu, Komisi I Akan Hadirkan Habibah

Padahal, pemanfaatan tanah yanng masuk wilayah Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, bukan masuk wilayah Desa Winong, Kecamatan Kota Pati tersebut tentu tidak dibenarkan kalau sistem sewa pakai tapi praktiknya untuk mendirikan bangunan rumah permanen. Hal tersebut, sama saja karyawati itu berlaku arogan.
Jika seorang karyawati, selain diduga terlibat dalam percaloan penerimaan pegawai atau kenaikan eselon jabatan pasti tidak berdiri sendiri. "Dengan kata lain, dibalik itu pasti ada pejabat yang dijadikan sandaran,"ujarnya.
Cuti tahunan
Dihubungi dalam kesempatan terpisah, atasan Habibah, yaitu Kepala Badan RSUD RAA Soewondo Pati, dr.H Soebawi MM mengatakan apa yang dilakukan itu jika benar tidak perlu dikait-kaitkan dengan institusi rumah sakit. sebab, pihaknya sama sekali tidak tahu-menahu apa yang dilakukan staffnya itu.
Karena itu sekali lagi, dia menegaskan tindakan stafnya itu bukan atas nama institusi, melainkan semata-mata selaku oknum. "Jadi rumah sakit jangan diikut-ikutkan dalam permasalahan tersebut, " pintanya.
Soebawi mengungkapkan stafnya itu melalui SMS menyatakan mulai Senin lalu mengambil cuti tahunan. "Secara resmi permohonan tersebut sudah diajukan melalui atasannya langsung yaitu Pak Naripo."
Ketika ditanya berkait dengan izin cuti itu, Naripo tidak megelak. Izin cuti tahunan selama 12 hari sudah diajukan, sehingga akan dipenuhi berapa hari, hal itu masih diperhitungkan dengan adanya cuti bersama, sehingga tidak akan bisa penuh selama itu. "Mengingat cuti tahunan tersebut hak semua pegawai, hal itu harus kami berikan,"imbuhnya.
Upaya menghubungi karyawan tersebut melalui ponselnya dengan nomor baru karena nomor lama sudah tidakdiaktifkan hanya terdengar nada tunggu, tapi tidak diangkat.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda